Dugaan Korupsi Pengisian Perangkat Desa Sentul Jombang, LSM: Pelaku Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

realita.co
Ilustrasi perangkat desa. Foto: istimewa

JOMBANG (Realita) - Adanya indikasi jual beli pengisian jabatan perangkat Desa Sentul, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus menggelinding.

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Badan Advokat Indonesia (BAI) akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, jual beli jabatan pengisian perangkat Desa Sentul, Kabupaten Jombang ke aparat penegak hukum.

"Adanga dugaan pungutan liar pada seleksi pengisian perangkat desa Sentul, ini sudah termasuk tindak pidana korupsi," kata Ketua LPK RI BAI Kabupaten Jombang, Soehartono, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, tindak pidana korupsi pungli pengisian jabatan perangkat desa Sentul, Jombang, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana pelaku dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Jika ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka praktik seperti ini akan terus tumbuh subur," tegas pria yang akrab disapa Hartono ini.

Dia berharap agar aparat penegak hukum di Kabupaten Jombang bisa segera menindaklanjuti adanya dugaan praktik korupsi, seleksi pengisian perangkat desa.

Diketahui, sumber internal media ini mengungkapkan jika seleksi pengisian perangkat desa Kasi Perencanaan dan Kasi Pemerintahan Desa Sentul, diduga dipungut uang hingga ratusan juta agar calon bisa menduduki kursi kosong perangkat desa.

"Iya memang betul, ada pungutan liar (pungli) atau suap untuk pengisian jabatan perangkat desa Sentul. Posisi Kasi Perencanaan dan Kasi Pemerintah yang saat ini memang masih kosong," kata sumber berinisial E.

Sumber ini menuturkan jika dua orang calon perangkat desa berinisial SDA dan DW disinyalir kuat sudah menyetorkan uang sebesar Rp250 juta setiap orang ke Kepala Desa Sentul, untuk memuluskan jalan mereka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa.

"Dua orang ini sudah lunas membayar uang sebesar Rp250 juta per orang. Awal diminta Rp50 juta saat pengurusan SKCK. Istilahnya sebagai uang muka. Kemudian ada orang suruhan oknum Kades mendatangi rumah mereka untuk meminta pelunasan uang pungli jabatan perangkat desa," ujarnya.

Ditambahkan E, pada awalnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai calon perangkat desa usai rapat pleno penetapan calon perangkat desa yang berlangsung di kantor desa setempat pada, Senin 21 Oktober 2024, lalu.

"Namun, hanya calon urutan 1 dan 2. Yakni SDA dan DW yang dipastikan lolos. Karena keduanya sudah menyetor uang ke oknum Kades," kata E menegaskan.

Terpisah, Kepala Desa Sentul, Misbakhul Arifin membantah jika dirinya meminta uang pada pengisian dua jabatan perangkat desa, sebesar Rp250 juta per orang.

"Enggak itu, ngak bener," kata Misbakhul Arifin saat dihubungi pada, Kamis (31/10/2024).rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru