Karena Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Dugaan Pelanggaran Money Politic

realita.co
Bawaslu Kota Batu adakan press rilise terkait dugaan money politik di masa tenang. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Penanganan dugaan pelanggaran politik uang (money politic) disaat massa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Wali Kota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kota Batu kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan

Menurut Bawaslu saat mengadakan patroli pengawasan pada 25 November 2024 pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan money politik langsung di tiga tempat sekaligus yaitu, Desa Beji, Desa Junrejo dan Desa Torongrejo.

Baca juga: Bawaslu Kota Batu: Banyak Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pilkada 2024 oleh Paslon dan ASN

" Karena personil kami terbatas saat itu juga langsung melakukan pengecekan ke desa, Junrejo dan Torongrejo nihil tidak ditemukan dugaan money politik seperti yang di informasikan, melainkan dugaan tersebut berada di Desa Beji sesuai informasi dari masyarakat yaitu dengan cara menyebar amplop dan bahan kampanye. Saat kami ke lokasi proses dugaan money politik itu sudah tidak ada," kata Mardiono saat press rilise di Kantor Bawaslu. Selasa (3/12/2024)

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH., M.H., menyampaikan, akhirnya Bawaslu bersama kepolisian mampir kerumah yang di diduga melakukan money politik ternyata di lokasi tersebut ditemukan tiga amplop, kerudung dan stiker salah satu paslon.

" Pagi kami mengadakan rapat pleno dengan adanya peristiwa itu, ada bukti dan ada pasal yang rencana akan kita terapkan akhirnya kita Register. Setelah di Register. 26 November 2024 kita melakukan pembahasan pertama dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan dari sentra Gakkumdu. Adanya kasus tersebut maka pembahasan pertama salah satu rekomendasinya adalah klarifikasi," ujar Mardiono.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang, Tolak Politik Uang dan Tuntut Aparat Netral

Mardiono menerangkan, karena perbuatan yang kita jumpai yang bersangkutan tidak sedang membagikan amplop, kerudung, stiker atau materi lainya. Makanya langkah Bawaslu adalah dengan klarifikasi untuk melengkapi bukti.

" Maka harapanya dibahasan kedua itu bukti cukup dan penjelasanya saling terkait karena ada nama-nama yang sudah terdaftar dan rencana akan kita panggil tiga orang terduga termasuk yang menerima juga kita panggil dengan harapanya ada informasi yang valid dan kita ambil sumpah," tegas Mardiono

Baca juga: Bawaslu Kota Batu Antisipasi Peta Kerawanan Secara Mikro di Pilkada Serentak Tahun 2024

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto S. Pd. mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran money politik di masa tenang, Bawaslu Kota Batu secara resmi dihentikan berdasarkan Rekomdasi dari pembahasan dua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

" Karena dugaan pelanggaran money politik itu tidak memenuhi unsur sebagai mana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Akhirnya Bawaslu Kota Batu melakukan Register dengan Nomor 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024," Pungkasnya. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru