JAKARTA (Realita) - Tim sukses (Timses) pasangan Cagub Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengklaim menemukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Jakarta 2024. Karena itu Tim Hukum Rido akan melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan. Hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.
Baca juga: Batal Calonkan Anies Baswedan, PDIP Usung Pamono-Rano Karno Maju Pilgub Jakarta
"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Salah satu kecurangan yang akan digugat yakni perihal kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Di mana ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga mencoblos surat suara untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
"Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut," ujar Baco.
"Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan dan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," tambahnya.
Kemudian, Baco juga mengungkap perihal aduan masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan surat undangan C6. Dia menduga hal itu turut menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta.
"Ini masif terjadi di semua TPS dan ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada kemarin, yang menjadikan pilkada kemarin adalah pilkada terendah partisipasi masyarakat sepanjang sejarah pilkada di DKI Jakarta," ucap Baco.
Menurutnya, terjadinya hal itu akibat dari tidak profesionalnya KPU Jakarta sebagai penyelenggara pemilu. Dia menyebut pun akan melaporkan KPU ke DKPP.
Oleh karena segala dugaan tersebut, Baco memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
"Banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK," sebut Baco.
"Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," sambung dia.
Baca juga:
DKPP Verifikasi Laporan Kubu RK-Suswono ke KPU DKI soal Undangan Nyoblos
Baco menyebut selama ini laporannya kerap tak diindahkan oleh Bawaslu. Karena itu, dia berharap melalui sidang MK segala dugaannya bisa terbukti.
"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan. Di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti," ungkap Boco.
"MK ini adalah upaya hak atau upaya hukum dan dibenarkan. Bukan berarti kita tidak terima kekalahan, tetapi ini hak yang diberikan negara kepada paslon untuk melakau upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan," pungkas dia.ik
Editor : Redaksi