Perjanjian Jual Beli Dirubah Menjadi Kreditur PKPU, Penghuni Apartemen Pavilion Permata Gugat PT PP

Reporter : Redaksi
Pihak para penggugat saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/12/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, empat pembeli Apartemen Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya yaitu, Tee Sian Han, Yulianto Kiswo Cahyono, Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Cindy Putri Gunawan menuntut keadilan dengan cara menggugat PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya.

Selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

Baca juga: Saksi Tunjukan Bukti Vendor Kebersihan dan Security Sesuai Kontrak, Penghuni One Icon Merasa Puas

Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli," ujar Yulianto juga dikenal sebagai seorang konsultan pajakpajak, Rabu (18/12/2024). 

Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya. 

Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 juga menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.

“Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.

Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.

“Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya. 

“Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.

Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Baca juga: Gugatan Perdata Masih Berjalan, PN Terbitkan Eksekusi, Wiliam Mencari Keadilan

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama Cindy Puteri Gunawan.

PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit  No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.

Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.

Baca juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan

Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.

Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).

Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.

Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.

Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.

Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.
Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru