Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara 

realita.co
Harvey Moeis saat mendengarkan vonis atas dirinya di PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Foto: Beby

JAKARTA (Realita) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat sidang di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang (9/12), suami dari artis Sandra Dewi ini dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Diketahui dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.era

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru