JAKARTA (Realita) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Timah. Jaksa penuntut umum membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan Harvey Moeis.
Dalam hal memberatkan, perbuatan Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Harvey Moeis Diduga Pakai Modus 'Mingling' saat Lakukan Pencucian Uang, Apa Itu?
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
JPU juga menilai perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Masih dalam hal memberatkan, terdakwa juga dinilai berbelit-beli dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara, hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu. Jaksa menyebut terdakwa tidak pernah dihukum. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Sebagai informasi dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.oke
Editor : Redaksi