JAKARTA - Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal dengan istilah 'mingling' terungkap dalam sidang Harvey Moeis.
Mingling adalah mencampurkan hasil tindak pidana dengan hasil usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
Baca Juga: Bukan Pemilik, Harvey Moeis cuma Penyewa Jet Pribadi
Adalah ahli TPPU, Yunus Husein, yang mengungkap modus 'mingling' di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Baca juga: Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU
Yunus dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Menurut Yunus, aset yang diperoleh dengan cara halal tapi sudah bercampur dengan uang hasil korupsi dapat disita.
"Misalnya ini hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana. Jadi dia bercampur dengan harta katakanlah warisan, tanah, rumah diperoleh warisan. Katakanlah nilainya Rp 700 juta tanah dan bangunan. Nah kemudian dia peroleh hasil kejahatan tindak pidana, ditambah bangunannya, tadinya satu lantai dibikin jadi dua lantai. Ini ilustrasi saja. Ini kan ada bercampur kan? ada yang murni dari warisan, ada yang diperoleh dari tindak pidana atau dari hasil kejahatan," kata hakim anggota Suparman Nyompa.
Baca Juga: Bukan Rp 217 T, Kerugian Negara yang Diduga Dikorupsi Harvey Moeis cs Capai Rp 300 T
"Maksud saya, bagaimana cara perampasan asetnya ini kalau namanya tanah bangunan sudah menyatu bukan bangunan yang bisa dipindah, yang permanen, bagaimana? Apakah bisa dilakukan perampasan aset? Ternyata ini kan nilainya kecil ada lah Rp 300 juta masuk tadi, kalau nilai dari warisannya yang diperoleh dari warisan itu ada Rp 700 juta. Bagaimana pandangan menurut ahli menyangkut ini, apakah bisa dilakukan perampasan atau penyitaan aset dari pelaku, atau gimana?" imbuh hakim.
Yunus kemudian memberikan pendapatnya. Dia menyebut aset hasil uang hasil korupsi dan uang 'bersih' termasuk modus TPPU. Dia menegaskan aset dapat disita.
"Ya jawabannya bisa ya, kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU yang namanya mingling, mencampur halal dan haram pada waktu membeli sesuatu, membangun sesuatu, atau pada waktu buat perusahaan. mencampur. Lalu kita kaitkan dengan Pasal 39 (KUHAP) barang yang sah pun dia pakai menghambat, dipakai melakukan tindak pidana, barang sah ini pun bisa disita sesuai dengan Pasal 39," terang Yunus.
Baca Juga: Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Bisa Sita Aset Sandra Dewi
"Silakan disita nanti kalau ada pihak ketiga beritikad baik berikan kesempatan dia mengajukan bantahan, minimal kalau perkara Tipikor 30 hari setelah putusan. Jadi tetap dilindungi dia pihak ketika beritikad baik. Cuma kalau ditanya bisa disita apa tidak, jawabannya bisa. Di Pasal 39 KUHAP ada jawabannya," imbuh dia.ik
.
Editor : Redaksi