SURABAYA (Realita)- Arif Ardiansyah, seles representative funding di Bank Mandiri cabang Mulyosari Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/4/2021). Ia didakwa memalsukan surat dan tanda tangan rekening nasabah Bank Mandiri.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan bahwa untuk memenuhi target pekerjaan guna mendapatkan insentif lebih besar, terdakwa telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening pada PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari atas nama saksi korban Paulin Lingga Dewi Pee dengan cara terdakwa mengisi dan menandatangani sendiri aplikasi pembukaan rekening nomor 140-001840xxxx seolah-olah saksi Paulin yang mengisi dan menanda tanganinya.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Aplikasi tersebut terdakwa ajukan pada saksi Dyah Ayu selaku Customer Service dengan dilengkapi fotocopy KTP atas nama saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai setoran awal,"kata Jaksa Hari.
Selanjutnya, masih kata jaksa Hari pada tanggal 27 Februari 2020 s/d 4 Maret 2020, dilakukan pemeriksaan internal oleh saksi Machyudie Zaini, terhadap terdakwa, saksi Dyah Ayu Mulyasari dan saksi Priza Primadani. Saksi Machyudie Zaini, melakukan analisa atas aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Paulin Lingga Dewi Pee.
"Dari pemeriksaan internal didapatkan fakta bila terdakwa telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Paulin Lingga Dewi Pee tanpa persetujuan nasabah. Atas perbuatanya itu nasabah Paulin tidak percaya dengan Bank Mandiri dan menarik semua uangnya sebesar Rp 5 milyar,"terang jaksa Hari.
Akibat perbuatanya, terdakwa juga didakwa pasal pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Atas dakwaan itu terdakwa tidak keberatan dan sidangpun dilanjutakan dengan agenda keterangan saksi korban yakni nasabah Bank Mandiri, Paulin Lingga Dewi Pee.
Dalam keteranganya, saksi Paulin menerangkan awalnya dirinya menabung sebesar Rp 5 miliar. Namun dirinya sempat bingung saldonya berkurang Rp 1 miliar. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan pemindahan pembukaan rekeningnya.
"Saya tidak pernah lakukan pemindahan tabungan sebesar Rp 1 milyar,"kata saksi Paulin.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Saksi juga mengatakan kalau pengajuan pindah rekening dan tanda tangan, bukan tanda tangan saksi Paulin.
Atas keterangan saksi itu. Terdakwa tidak membantahnya. "Benar pak hakim,"kata terdakwa saat dikonfrontir oleh hakim.
Sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan Rabu depan, dengan agenda masih keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.ys
Editor : Arif Ardliyanto