SURABAYA (Realita)— Sidang pembacaan vonis perkara penadahan mobil bodong yang menjerat Theresia Febyane Cristanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 20 Januari 2026, diwarnai insiden yang melibatkan pengunjung sidang dengan wartawan. Seorang pria yang diketahui merupakan suami terdakwa diduga menantang sejumlah jurnalis usai putusan dibacakan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada Theresia Febyane. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi P 1024 KM yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa,” kata Nyoman Ayu Wulandari saat membacakan amar putusan di ruang Garuda II PN Surabaya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban, Agnes Nidya Astanti, serta memberikan keuntungan bagi terdakwa.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Namun, setelah sidang selesai, suasana di ruang persidangan berubah tegang. Seorang pria mengenakan kaos kuning mendatangi sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan dan meminta agar tidak mengambil gambar terdakwa. Pria tersebut juga mempertanyakan identitas media yang hadir.
“Jangan foto-foto. Dari media mana?” ucap pria tersebut kepada wartawan.
Tak lama kemudian, pria yang sama kembali mendatangi wartawan di area pengadilan dan mengucapkan kalimat bernada menantang. Peristiwa itu menarik perhatian pengunjung sidang, meski tidak sampai mengganggu jalannya persidangan yang telah dinyatakan selesai.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2025, ketika terdakwa membeli mobil Toyota Calya tanpa dokumen resmi dari Steven bin Lakufi Wijaya (alm). Mobil tersebut diketahui merupakan milik Agnes Nidya Astanti yang diambil tanpa izin.
Terdakwa membeli kendaraan itu dengan harga puluhan juta rupiah dan kemudian mengganti pelat nomor serta melakukan sejumlah perubahan pada mobil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 195 juta.
Majelis hakim menyatakan unsur penadahan dalam perkara ini telah terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.yudhi
Editor : Redaksi