Bejat! Berdalih Minta Dipijat, Pria Paruh Baya di Lamongan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

realita.co
ND (tengah) saat digiring di Mapolres Lamongan. Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Dengan dalih meminta pijat dan memberikan uang, ND (51), warga Kecamatan Sugio, Lamongan, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun, hingga hamil.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, melalui Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan kasus itu terungkap saat orang tua korban diberitahukan oleh nenek korban, jika korban telah mengalami kehamilan.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba

"Dari pemeriksaan bidan desa itu korban sudah hamil masa empat bulan," kata AKP Rizky, kepada awak media. Sabtu (18/1/2025).

"Korban mengaku ke orang tuanya, bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah ayah tirinya. Sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," ungkapnya.

Baca juga: Polres Lamongan Siapkan 7.125 Personel Untuk Pengamanan Pilkada

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 9 kali di dalam kamar istrinya.

"Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri tidak berada dirumah. Kemudian meminta korban untuk memijatnya dan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan," pungkasnya.

Baca juga: Tega, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Patah Tulang

Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru