LAMONGAN (Realita)— Sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi.
Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melalui kuasa hukum Nihrul Bahi Al Haidar, SH., dan Roya Praspita, S.Pd., melalui surat bernomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut menara BTS tersebut dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Mereka menduga terdapat persoalan dalam pemeliharaan dan kelayakan struktur menara yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan uraian dalam laporan, material dari bagian atas menara disebut telah beberapa kali terlepas dan jatuh. Insiden pertama disebut terjadi pada 2014, ketika material berupa pipa berdiameter sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter terlepas dan jatuh di sisi selatan menara.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang hampir sama disebut jatuh ke arah utara dan berada di depan rumah atau pekarangan salah seorang pelapor.
Kemudian, pada 26 April 2025, material menara kembali jatuh dan mengenai atap gedung SDN Sumberwudi. Dalam laporan tersebut disebutkan material bahkan sampai menancap pada genting bangunan sekolah.
Insiden kembali dilaporkan terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, material atau komponen menara disebut kembali terlepas dan jatuh di sekitar area bawah menara.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka juga meminta dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan menara.
Selain meminta proses hukum, pihak pelapor mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp51 juta. Nilai tersebut disebut terdiri atas biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta dan biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan rasa takut, trauma psikologis, serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar menara.
Kuasa hukum pelapor, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., mengatakan laporan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai persoalan keselamatan warga tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, material menara disebut telah beberapa kali jatuh dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi,” ujar Nihrul.»
Menurutnya, pihaknya meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan struktur menara tersebut.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu, kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa kondisi menara, meminta keterangan para pihak, serta menguji apakah terdapat unsur pidana maupun tanggung jawab hukum lainnya,” jelasnya.
Nihrul menambahkan, aspek keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pengaduan tersebut. Apalagi, lokasi menara berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.
Dalam surat pengaduannya, LBH Bandeng Lele meminta Polres Lamongan menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melaksanakan olah TKP.
Pihak pelapor juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. beserta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, mereka meminta adanya tindakan terhadap operasional menara. Mereka bahkan meminta menara BTS tersebut ditutup dan dibongkar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan.
Nihrul menegaskan, laporan tersebut merupakan upaya hukum warga untuk mendapatkan kepastian mengenai keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.
“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Apabila memang ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua juga harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.
Dalam laporan pengaduan, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar, di antaranya Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Hingga berita ini ditulis, dugaan kelalaian dan tanggung jawab dalam pengelolaan menara tersebut masih merupakan dalil dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi