Ayah Jual Anak Sendiri sejak Usia 12 Tahun

realita.co
Ardiansyah.

KAPUAS- Ardiansyah (61) ditangkap polisi karena menjual putri kandungnya yang berusia 14 tahun kepada pria hidung belang. Tersangka telah dua tahun menjadikan putrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ardiansyah ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Kuala Kapuas. Kasus ini menjadi sorotan di warganet.

Baca juga: Jalankan Aksinya di Apartemen, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Prostitusi Online di Depok

Tindakan Ardiansyah dikecam karena dianggap merusak masa depan anaknya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ardiansyah telah menjual putrinya sendiri sejak berusia 12 tahun.

Video penangkapan Ardiansyah juga beredar di media sosial. Kabar ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

"Ya benar (sudah 2 tahun jual putri kandung)," kata AKBP Manang saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Dia menjelaskan Ardiansyah ditangkap bersama seorang muncikari bernama Rahmad (33) pada Selasa (17/8) pukul 22.05 WIB di sebuah hotel di Kota Kuala Kapuas.

Tersangka Rahmad mematok harga Rp 600 ribu untuk berhubungan seks dengan korban, yang belum dewasa atau di bawah umur.

Setelah itu, Ardiansyah akan membawa putrinya ke hotel yang telah disepakati demi melayani nafsu seksual pemesan yang sudah terlebih dahulu bertransaksi dengan Rahmad.

Baca juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan uang Rp 600 ribu itu akan dibagi-bagi dengan korban, A, dan R.

Ardiansyah sebagai bapak kandung mendapat keuntungan paling besar, yakni Rp 425 ribu, dalam satu kali transaksi. Kemudian, Rp 75 ribu diberikan kepada Rahmad, sisanya untuk korban.

Kasus ini dapat diungkap setelah kedua pelaku dijebak polisi. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 550 ribu, 1 HP, 1 motor, dan sebuah kunci hotel dari kedua pelaku.

"Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini," kata AKP Kristanto, Kamis (19/8).

Baca juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Pelaku sempat mengaku sebagai lulusan S2 Al-Azhar Kairo Mesir, namun pengakuan tersebut tidak benar.

Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru