Kasus Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

realita.co
Tom Lembong tersenyum saat ditahan, Selasa (29/10/2024). Foto:Heri

Advertisement
 

Scroll kebawah untuk membaca artikel

 
 

search 
 
homenasionalmegapolitaninternationalnusantarainfografisindeks
 
 
MENU
 
Login
Okezone.com
Untuk Anda
 
TV Scope
 
Tren
 
Okezone Radio
 
Viral
Kanal
 
Beranda
 
News
 
 
Finance
 
 
Lifestyle
 
 
Celebrity
 
 
Bola
 
 
Sport
 
 
Travel
 
 
Muslim
 
 
Edukasi
 
 
Haji
 
 
Health
 
 
Techno
 
 
Otomotif
 
 
Infografis
 
Foto
 
Video
 
Indeks
Network
 
Sindonews
 
iNews
 
IDX Channel
 
MNC Trijaya
 
Mister Aladin
 
RCTI+
 
Vision+

Just For Kids
 
Highend
Media Sosial
 
Instagram
 
Facebook
 
X
 
Youtube
 
Tiktok
About Us
 
Company Profile
 
Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan
 
HOMENEWSNASIONAL
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula
Nur Khabibi ,Jurnalis
JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. Mereka petinggi dari sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. 

"Sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025). 

Baca juga: DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Tom Lembong, Curiga Ada Pesanan hingga Tuduhan Balas Dendam Politik

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tersangka lainnya adalah DS, yakni eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca juga: Surat Tom Lembong dari Dalam Tahanan: Saya Akan Terus Mengabdi untuk Indonesia

 
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa 29 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Melawan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru