PKL dan Parkir Liar Menjamur di Lamongan, Fauzi: Ancamannya 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

realita.co
PKL Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro sebelum diterbitkan (kiri), Fauzi (kanan). Foto:David

LAMONGAN (Realita) - Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di wilayah kota Lamongan, mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teksodama, Fauzi.

Menurutnya, meski saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah aktif melakukan penertiban PKL dibeberapa titik, namun dirinya tetap berharap adanya ketegasan berupa sanksi.

Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar di Jalan Semarang

"Memang itu harus dilakukan. Karena sudah ada peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2007 jelas tentang Ketertiban Umum. Kemudian Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan PKL," kata Fauzi kepada awak media. Sabtu (25/01/2025).

"Menjamurnya PKL itu karena ketidaktegasan pemerintah didalam melakukan penataan dan pemberdayaan PKL. Kalau memang itu sudah diatur larangan, maka harus tanpa toleransi, harus dilakukan edukasi hukuman. Kemudian ancamannya kalau melanggar itu kan 3 bulan (penjara), dendanya 50 juta, sedangkan di pasar kota itu sudah ada papan nama, begitupun Aloon-Aloon juga ada papan nama pelarangan, dan itu kalau pihak-pihak terkait tidak melarang dan membiarkan, bisa dikatakan ikut serta melanggar perda," ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan harapannya agar PKL dan parkiran kendaraan diwilayah kota Lamongan bisa ditertibkan. "Agar pemandangan kota terlihat bersih dan berseri-seri. Jantung kota bisa indah, tidak rumbuk seperti kota yang tidak bisa ditunjukkan kotanya. Maka saya mohon Pol PP sebagai pemegang kendali, termasuk juga Lantas, Dinas Perhubungan bisa menertibkan badan jalan yang sekarang masyarakat juga mengeluh dengan parkir-parkir itu. Ini mohon segera diterbitkan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, para pengguna jalan keluhkan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan mulai pagi sampai siang hari di jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro, tepatnya di depan kantor Pos Lamongan (Utara SDN Unggulan Jetis III)

Pasalnya, dengan aktivitas pedagang tersebut, membuat arus lalu lintas terhambat mulai pagi sampai siang hari.

Baca juga: Tambah Pemasukan PAD, Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik

"Sejak pagi, kanan kiri jalan penuh dengan PKL. Jadi kalau kendaraan pingin lewat saja sulit," kata Tholib, saat berkunjung di cafe kantor pos yang terletak di sekitar lokasi tersebut, Rabu (22/01/2025).

"Ada yang jualan menggunakan rombong (gerobak), ada juga yang menggunakan meja-meja besar. Terutama pas bubaran anak-anak SD, para orang tua kesulitan memarkir kendaraannya. Sehingga harus berhenti sampai di tengah jalan sambil menunggu anak-anak mereka keluar dari sekolahnya," lanjutnya.

Selain dipadati dengan pedagang, bahu jalan tersebut juga digunakan lahan parkir gerobak milik PKL yang berjualan malam hari di tempat tersebut.

Melihat hal tersebut, Satpol PP Lamongan bersama petugas dari Satlantas Polres Lamongan langsung melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Baca juga: Gelar Apel Dengan Dishub, Wali Kota Eri Minta Serius Tangani Parkir Liar

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang berjualan di gapura perbatasan Lamongan - Gresik, Jalan Veteran, Jalan KH. Ahmad Dahlan (Belakang Pemda) dan Jalan KH. Hasyim Ashari (depan Masjid Agung Lamongan).

Berdasarkan informasi, penertiban PKL rencananya juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan di wilayah Kecamatan Lamongan. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait rencana penertiban parkir liar di wilayah Kota Soto itu.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru