JOMBANG (Realita) - Tiga orang pengelola tempat kos mesum di Desa Mojongapit diamankan Polsek Jombang Kota.
Selain mengamankan pengelola, polisi juga mendapati empat orang pasangan mesum saat penggerebekan tempat kos di Mojongapit, Kabupaten Jombang tersebut.
Baca juga: Bapak Kos di Semarang Hobi Makan Daging Kucing
Ketiga pengelola kos mesum yang diamankan polisi yakni, SJ (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang, AN (52), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, TD (26), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
"Pada hari Kamis, sekitar pukul 22.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan beberapa pasangan yang belum menikah telah atau akan melakukan perbuatan cabul," ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Jumat (7/3/2025).
Saat dimintai keterangan, Keempat pasangan tersebut menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu perjam dipergunakan untuk perbuatan cabul.
"Digunakan untuk perbuatan cabul, dengan menyewa kamar seharga Rp 30 ribu per satu jam," kata dia.
Usai memintai keterangan keempat pasangan dan mengamankan 3 orang tersangka, polisi kemudian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 170 ribu, dan dua buah handphone.
"Dua seprei kasur, dua alat kontrasepsi bekas dan juga tisu bekas," pungkasnya.
Pengelola tempat kos mesum itu melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).rif
Editor : Redaksi