Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Kalijudan, Pemilik Laporkan Perusahaan Properti ke Polisi

Reporter : Redaksi
Ilustrasi penyerobotan lahan

SURABAYA (Realita)– Sie Ragowo Siregar pemilik tanah di Kalijudan, Surabaya, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Surabaya setelah menemukan bahwa sebagian tanahnya telah dipagari oleh perusahaan properti PT BKJ. 

Peristiwa ini bermula pada Mei 2014, ketika pemilik tanah berencana membangun tempat kos di lahannya Kalijudan XI blok B No. 2 Surabaya. Namun, saat mengunjungi lokasi, ia menemukan pagar beton milik perusahaan properti PT BKJ, yang dipimpin oleh Direktur berinisial IDR, berdiri di atas tanahnya.

Baca juga: Sengketa Kebun Kelapa Sawit, Satu Orang Kritis karena Dibacok

Merasa ada kejanggalan, pemilik tanah mengajukan izin mendirikan bangunan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Setelah dilakukan pengukuran, hasilnya menunjukkan bahwa lahannya berkurang 300 m². Hal ini menyebabkan rencananya untuk membangun tempat kos terhambat.

"Saya membeli tanah tahun 1985 disertifikatkan tahun 1997, dan pada tahun 2014 diajukan IMB ke UPTSA Dinas Cipta Karya. Dalam pengukuran tanah yang diajukan IMB, menurut petugas ada kurang 310 meter," katanya, Kamis (13/3/2025).

Ia kemudian mencoba berkomunikasi dengan Direktur perusahaan PT BKJ melalui WhatsApp untuk menyampaikan bahwa sebagian tanahnya masuk dalam pagar tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Ia juga menegur Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Kalijudan, agar melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses jual beli tanah guna memastikan batas yang jelas. Namun, permintaannya tidak ditindaklanjuti.

Karena tidak mendapat respons dari perusahaan properti LKMK, pemilik tanah akhirnya berkirim surat ke Lurah Kalijudan. Atas saran lurah, dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, yang kembali mengonfirmasi bahwa luas tanah yang hilang mencapai 306 m².

Baca juga: SDN di Bangkalan Ditutup karena Sengketa Lahan

"Jadi dua instansi menyatakan tanah saya berkurang"katanya.

Sie Ragowo melalui kuasa hukumnya lantas mengirimkan somasi ke perusahaan properti tersebut hingga dua kali. Somasi itu tak ada respon sehingga, pemilik tanah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/611/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya. Saat ini, kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 tahun belum menemukan titik terang. 

"Laporan itu sejak tahun 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik, sedangkan pasal yang dicantumkan dilaporan saya itu hanya satu pasal yakni pasal 167 KUHP, sempat saya menanyakan terkait pasal itu, namun pihak kepolisian menjawab, itu nanti yang nambahi pasal kalau memang ada yang kurang  penyidik,"terang Siregar. 

Baca juga: Sengketa Tanah, Pensiunan Guru Jember Gugat Hakim ke MA

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menjelaskan, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"Kami telah panggil saksi terlapor, belum hadir," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru