Pemkab Kotabaru Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Bupati Harap Raih Opini WTP

realita.co
Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

BANJARBARU (Realita) – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Selain Kabupaten Kotabaru, sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan turut menyerahkan LKPD, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin. Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing daerah.

Baca juga: Pemkab Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-turut

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli berharap laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru dapat berjalan dengan baik dan minim temuan. Namun, jika masih terdapat kekurangan, pihaknya siap melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK.

"Kami ingin ke depan layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik semakin baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas meningkat, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru," ujar Bupati Rusli.

Penyerahan LKPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam sambutannya mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu. Ia berharap pelaporan keuangan yang disiplin dan akurat dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Kembali Terima Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

"Semoga dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPK, pengelolaan keuangan di Kalsel semakin transparan dan akuntabel," ungkap Gubernur Muhidin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang tetap berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan meski dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idulfitri 1446 H.

"Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," jelas Andriyanto.

Baca juga: Raih Opini WTP, Pemkab Kotabaru Dapat Ucapan Selamat dari Ketua DPRD

Ia juga menekankan bahwa untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat dua faktor utama yang harus dipenuhi. Pertama, laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak adanya pembatasan dalam lingkup pemeriksaan oleh BPK.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited TA 2024 ini, Pemkab Kotabaru optimistis dapat kembali meraih opini WTP dari BPK, sebagaimana yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru