SURABAYA- Beberapa pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikagetkan dengan munculnya selebaran yang dibagikan seseorang yang mengaku sebagai KSPHI (Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Hukum Indonesia).
Saat ditemui awak media, seseorang berbaju kuning tersebut enggan berkomentar. Namun, dari selebaran yang dia bagikan tertuang ungkapan kekecewaan terhadap hakim yang ada di PN Surabaya.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dalam selebaran tersebut tertulis bahwa baru-baru ini telah terjadi kemunduran proses peradilan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia khususnya PN Surabaya dengan berbagai putusan - putusan yang tidak berpihak kepada rakyat baik terkait masalah pidana maupun perdata.
Dalam hal pidana banyaknya pelaku korupsi divonis ringan oleh hakim - hakim PN Surabaya, yang tidak kalah menariknya adanya kasus gugatanperdata yang dijadikan "BISNIS" syarat kepentingandengan menguntungkan pihak tertentu dengan memihakpemodal.
Semuanya dijadikan ajang “BISNIS” termasuk hukum dan perundangan, melalui sistem peradilan tranksaksional yang melibatkan oknum oknum hakim yang “TIDAK BERINTEGRITAS”.
Selama ini perhatian media dan masyarakat hanya fokus terhadap peradilan pidana dan perdata, namun masyarakat lupa bahwa ada peradilan tata niaga yang berpeluang besar untuk dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan "OKNUM HAKIM NAKAL". Tentunya hal tersebut membuat kami KSPHI (Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Hukum Indonesia) Surabaya prihatin dan menyatakan sikap :
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
1.Mengajak masyarakat Indonesia khususnya wilayahSurabaya untuk berperan aktif dalam mengawasi prosesperadilan di PN Surabaya khususnya proporsional Hakim dan perangkat sidang.
2.Meminta kepada KPK RI untuk meningkatkan tugasnya dalam melakukan pengawasan tindak pidana korupsi danmenurunkan Tim Penyelidikan di lingkungan PN Surabaya dalam rangka memberantas mafia peradilan.
3.Meminta kepada Komisi Yudisial RI jangan lengah untukmelakukan pengawasan secara ketat terhadap hakim - hakim di PN Surabaya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
4.Meminta dilakukan peninjauan dan koreksi menyeluruhkembali atas beberapa penghargaan yang diperoleh PN Surabaya.
Atas adanya selebaran tersebut, pihak PN Surabaya melalui Humas Martin Ginting sedang cuti. Sementara perwakilan hakim yakni Suparno saat ditunjukan terkait selebaran itu mengatakan silahkan ke Humas. "Silahkan ke Humas saja mas,"ucapnya singkat.ys
Editor : Arif Ardliyanto