Pasca OTT KPK, Ketua DPRD Kota Madiun Minta Pemkot Tetap Fokus Layani Masyarakat 

MADIUN (Realita) - Penetapan Wali Kota Madiun H. Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Madiun. 

Meski demikian, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal.

Armaya juga menekankan pentingnya sikap move on bagi jajaran Pemkot Madiun agar tidak terjebak pada peristiwa hukum yang tengah berlangsung. 

Menurutnya, move on yang dimaksud adalah memastikan seluruh pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“Pemkot Madiun harus bisa move on. Yang dimaksud move on adalah memastikan pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujar Armaya, Rabu (21/1/2026).

Lebih jauh, ia mengingatkan agar peristiwa OTT KPK tidak sampai melumpuhkan aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik. Oleh sebab itu, Armaya menilai langkah cepat Gubernur Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah pelaksana tugas (Plt) kepada Wakil Wali Kota Madiun sudah tepat guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan.

“Jangan sampai kantor pemerintahan kosong, pelayanan publik terhambat, atau kegiatan pemerintahan mandek. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal,” tegasnya.

Terkait dampak OTT terhadap kepercayaan publik, Armaya menyebut hal tersebut sebagai risiko yang tidak terpisahkan dari dinamika manajemen pemerintahan. Namun demikian, ia optimistis kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan secara bertahap melalui kinerja yang konsisten dan kepemimpinan yang berintegritas.

Menurut Armaya, di tengah pesatnya pembangunan Kota Madiun, wajar apabila muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan tersebut harus dikelola secara bijak agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih dalam.

“Kepercayaan publik harus dibangun kembali melalui program-program yang lebih baik, serta kepemimpinan yang transparan dan berintegritas,” katanya.

Sebagai mitra kerja eksekutif, DPRD Kota Madiun menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya OTT KPK tersebut. Armaya menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal tata kelola dan integritas.

“Mengingat indeks integritas kita cukup tinggi, ternyata masih terjadi OTT. Ini menunjukkan bahwa masih ada sisi rapuh dalam sistem pemerintahan kita. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama untuk lebih mengedepankan integritas,” ujarnya.

Armaya juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD selama ini telah dijalankan secara maksimal. DPRD, kata dia, kerap mengingatkan eksekutif apabila terdapat program, kegiatan, atau kebijakan yang berpotensi melanggar aturan.

“Fungsi pengawasan dewan bukan untuk mendiskreditkan, melainkan memastikan semua berjalan lancar sesuai regulasi. Panglima tertinggi dalam pemerintahan adalah aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Madiun H. Maidi terjaring OTT KPK di Kota Madiun. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan H. Maidi bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek fisik. Ketiganya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru