Pengamat Desak Kejari Kota Bekasi Telusuri Aliran Dana Dalam Skandal Pungli Disdagperin, Siapa Tersangkanya?

BEKASI (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah dua lokasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) izin pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, pada Senin, (29/6/2026). 

Penggeledahan berlangsung pukul 10.30 hingga 18.15 WIB di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dan Kantor UPT Pasar Bantargebang.

Pengamat Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf mengatakan pungli masuk tindak pidana korupsi. Kasus ini menyorot kembali praktik pungli yang dinilai sebagai kejahatan jabatan. 

"Pungli merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan masuk kategori tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, setara suap, pemerasan, atau gratifikasi," terang Hudi Yusuf kepada Realita.co, Selasa (30/6/2026).

Ia juga menjelaskan, pelaku biasanya dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor yang disamakan dengan suap, pemerasan, atau gratifikasi),” jelas pria yang mengajar dibeberapa Universitas Swasta di Jakarta.

Praktisi hukum menambahkan, penerima atau pemeras lebih mudah diproses pidana dibanding pemberi yang kerap dalam posisi terpaksa demi mendapatkan hak pelayanan. 

Pengamat menilai pungli sulit diberantas karena rendahnya budaya hukum, lemahnya pengawasan internal, dan birokrasi yang sengaja dipersulit. 

“Selama pelayanan publik dibuat berbelit dan pengawasan tidak jalan, maka ruang untuk pungli akan terus ada,” tegasnya.

Menurut Hudi, setiap peristiwa pungutan liar (pungli), segala kemungkinan bisa terjadi dan setiap peristiwa tersebut pada umumnya ada yang mengatur dan aliran dana.

"Selama ini pungli, memang ada yang atur yaitu oknum pejabat. Seyogyanya memanggil semua yang terlibat dan diminta pendapat terkait aliran dana tersebut, saya yakin akan buka suara," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah membenarkan kegiatan tersebut. "Benar, kita start sekira pukul 10.30 WIB hingga 18.15," katanya, (29/6).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita satu kontainer berisi puluhan dokumen terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun Anggaran 2025, serta sejumlah barang bukti lain. 

"Dokumen-dokumen yang didapatkan dilakukan penyitaan untuk kemudian dijadikan alat bukti dalam mengungkap perkara ini," ungkap Ryan.

Kasus ini diduga terkait praktik pungli izin pengelolaan MCK. Sejumlah sumber menyebut perkara berpotensi menyeret oknum pejabat di lingkungan Disdagperin.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi secara maraton hingga Senin. "Saat ini statusnya penyidikan, total sudah 21 orang saksi yang diperiksa penyidik," beber Ryan.

Ia memastikan tim akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. "Untuk penetapan tersangka tentunya akan disampaikan kemudian kepada rekan-rekan media," pungkas dia. Ang

Editor : Redaksi

Berita Terbaru