JEMBER (Realita) - Video anggota Polres Jember berinisial DP yang diduga mengonsumsi narkoba di sebuah hotel kembali viral di media sosial.
Rekaman lama itu kembali menyedot perhatian publik dan memicu beragam komentar warganet yang mempertanyakan ketegasan sanksi terhadap anggota polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Polres Jember memastikan video yang beredar bukanlah peristiwa baru. Kasus itu telah ditangani sejak Maret 2026 setelah DP dinyatakan positif dalam tes urine yang dilakukan terhadap seluruh personel berdasarkan perintah pimpinan.
Wakapolres Jember, Kompol Anthonio Effan Sulaiman, mengatakan hasil tes urine menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap anggota tersebut hingga akhirnya disidangkan dalam Komisi Kode Etik Polri.
"Kejadiannya itu pada bulan Maret 2026. Saat itu ada perintah melaksanakan tes urine kepada anggota. Dari hasil pemeriksaan didapati urine yang bersangkutan positif sehingga langsung diproses sesuai aturan," kata Effan, Selasa (30/6/2026).
Hasil sidang etik memutuskan DP dijatuhi sanksi berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani sanksi sesuai putusan sidang etik.
Polres Jember menepis anggapan yang berkembang di media sosial bahwa anggotanya lolos dari proses penindakan. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan sanksi telah dijatuhkan.
"Putusannya adalah mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani sanksi tersebut," ujar Effan.
Menurut Effan, laporan mengenai kembali beredarnya video tersebut baru diterima dari Seksi Humas sehari sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan video yang kembali viral merupakan rekaman lama yang sebelumnya juga sempat beredar saat proses penanganan kasus berlangsung.
Polres Jember menyatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan ataupun beranggapan institusi menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Di saat yang sama, penyidik juga masih menelusuri pihak yang kembali menyebarluaskan video lama tersebut hingga kembali menjadi perhatian publik.
"Video itu sebenarnya video lama yang dulu juga sempat viral. Kami ingin memberikan penjelasan agar masyarakat tidak bingung atau beranggapan anggota tersebut tidak diproses.
Faktanya, yang bersangkutan sudah diproses dan saat ini masih menjalani sanksi. Siapa yang kembali mengunggah video itu juga masih kami telusuri," tegas Effan.rdy
Editor : Redaksi