CILEGON (Realita) - Kamis (14 Desember 2023), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan penggeledahan intensif di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, dengan tujuan mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, mencakup rentang tahun 2020 hingga tahun 2021.
Baca Juga: Kajati Jabar Resmikan Gedung Baru Kejari Kota Bekasi
Penggeledahan dilaksanakan di berbagai ruang, termasuk Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan serta Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Selain itu, ruang administrasi di Kantor UPT TPSA Bagendung juga turut menjadi fokus penyelidikan. Hasil dari penggeledahan ini mencakup temuan benda, barang, dan dokumen yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap benda, barang, dan dokumen yang terkait dilakukan penyitaan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari peningkatan penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yang memutuskan untuk menjalankan langkah dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023.
Langkah ini menunjukkan seriusnya Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menangani dugaan korupsi terkait pengelolaan retribusi persampahan, serta komitmen untuk mengungkap dan mengatasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.fauzi
Editor : Redaksi