BEKASI (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan penggeledahan di rumah SM, yang terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek MCK Pasar Bantargebang, Kota Bekasi. Penyidik menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan tidak ada unsur intimidasi maupun pelecehan verbal seperti yang disampaikan SM bersama kuasa hukumnya ke media massa.
“Harus didampingi kuasa RT dan ya kita menghargai RT. Surat tugas dan surat penggeledahan sudah diperlihatkan, dibaca oleh anaknya, lalu ibunya juga melihat,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ryan menuturkan, saat itu pemilik rumah awalnya hendak salat. Penyidik menghormati dan tidak melanjutkan tindakan sebelum mendapat izin.
“Beliau bilang ‘saya orang Indonesia dan saya kooperatif. Saya mempersilakan bapak melaksanakan ini karena ada tugas bapak’,” jelas Ryan seraya menirukan ucapan anak pemilik rumah.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Febriyanto Ary Kustiawan menambahkan, pelibatan RT, RW dan kelurahan dilakukan sejak awal sebagai bentuk transparansi.
“Ini protap dan prosedur yang dilaksanakan semua penyidik. Jangan sampai stigma jelek untuk ibu dan bapak di sini. Silakan konfirmasi ke Pak RT, ada Pak RT dan Pak RW di situ,” kata Febriyanto.
Terkait jumlah personel, ia juga menepis kabar yang menyebut ada 20 orang. “Yang kita bawa cuma 9 orang. Ada TNI itu karena kebetulan beliau bertugas di sini, tugasnya menjaga rumah, kantor dan keamanan kami. Mereka mengikuti dan membantu,” ungkapnya.
Febriyanto juga menjelaskan, sesuai KUHAP pemilik rumah boleh menolak bagian tertentu. Namun penggeledahan tetap dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari RT/RW dan kelurahan.
“Kami sudah bawa dari awal untuk menjaga itu semua,” tambahnya.
Mengenai tahapan perkara, Febriyanto meluruskan perbedaan penyelidikan dan penyidikan.
“Lidik itu kita mencari tahu ada tidaknya peristiwa pidana. Kalau diduga keras ada peristiwa pidana korupsi, baru ditingkatkan ke penyidikan. Di penyidikan inilah kita mencari alat bukti, keterangan saksi, ahli, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di tahap lidik.
“Tahap yang sudah dilakukan teman-teman sekarang adalah penyidikan, penyitaan, penggeledahan. Tujuannya mencari alat bukti dan siapa subjek hukum yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Untuk nilai dugaan, penyidik tak terpaku pada angka yang beredar di publik sebesar Rp80 juta.
“Kita tidak bicara menarik atau tidak menarik. Kita bicara faktanya. Berapa yang sudah didapatkan, apa yang lagi dicari. Penetapan tersangka 1, 2, 3, 4, 5 orang bergantung pada alat bukti dan barang bukti,” bebernya.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul bangunan MCK, apakah bangunan lama atau dibangun kontraktor saat revitalisasi, agar pertanggungjawaban hukum jelas.
Di sisi lain, penasehat hukum SM, Bambang Sunaryo justru menilai pelaksanaan penggeledahan pada Senin, 29 Juni 2026 di Cimuning, Mustika Jaya, terdapat adanya indikasi cacat prosedur.
"Penggeledahan secara konstitusi memang dibenarkan. Tetapi pelaksanaannya menurut kami terdapat cacat prosedur, cacat hukum, bahkan diduga terjadi pelecehan seksual secara verbal terhadap klien kami," terang Bambang dikutip dari inijabar.com, (3/7).
Bambang menyebut kliennya tidak didampingi kuasa hukum dan tidak diperlihatkan surat tugas. Puncaknya, SM mengaku ditanya hal pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara. Mulai dari masih tidur satu ranjang dengan suami, hingga urusan pakaian dalam saat lemari diperiksa.
"Dia bertanya, 'Ibu masih tidur bareng kan?' Saya langsung merinding. Ini kan masalah pekerjaan, kenapa sampai masuk ke urusan pribadi," ungkap SM.
Bambang juga mempertanyakan mengapa kliennya yang baru menjabat kurang dari setahun sebagai istri Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi menjadi sasaran utama, padahal revitalisasi Pasar Bantargebang sudah berlangsung jauh sebelumnya.
"Apakah seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pejabat yang baru menjabat kurang dari setahun? Rumahnya sudah diacak-acak, keluarganya mengalami tekanan psikologis," ungkapnya.
Atas hal itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi III DPR RI, hingga Komnas Perempuan.
"Silakan aparat menegakkan hukum dengan tegas. Tetapi jangan sampai proses penegakan hukum justru melahirkan dugaan pelanggaran hukum baru yang mencederai hak-hak warga negara," imbuhnya.(Ang)
Editor : Redaksi