Kejari Agendakan Periksa Kadis dan Sekdis Disdagperin Kasus 'Pungli' MCK Pasar Bantargebang

BEKASI (Realita)- Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi sebagai saksi.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha dalam keterangannya mengatakan pemanggilan kedua pejabat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. Dirinya menerangkan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan tim penyidik.

“Ia besok, Rabu, (8/7) ada pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” kata Ryan kepada wartawan, (7/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Selain memanggil Kadis dan Sekdis Disdagperin, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya. Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

 

Ryan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan rekontruksi perkara ini.

 

“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tandasnya.

Kendati begitu, Ryan juga belum bisa membeberkan secara rinci, pada pukul berapa Kadis dan Sekdis Disdagperin Kota Bekasi akan dijadwalkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru