Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Qodari Anggap Wajar

JAKARTA (Realita)- Kebijakan penempatan jajaran komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai polemik publik.

Pengisian posisi strategis pada perusahaan pelat merah oleh figur-figur tertentu dinilai sebagian pihak kurang selaras dengan core bisnis atau kompetensi utama perseroan.

Merespon kritik tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa penunjukan figur dengan latar belakang yang bervariasi justru sengaja dilakukan.

Strategi ini diambil guna menyuntikkan sudut pandang baru dalam mengawasi jalannya roda perusahaan sekaligus memastikan agenda strategis pemerintah tetap terkawal.

Qodari merefleksikan pengalamannya saat dipercaya mengemban jabatan komisaris di PT Pertamina Hulu Energi. Walau tidak memiliki rekam jejak teknis di sektor minyak dan gas bumi, ia menilai kehadirannya dari luar lingkaran industri dapat menstimulus hadirnya solusi alternatif bagi tantangan korporasi.

"Karena kita datang dari latar belakang yang berbeda, kita datang dari luar, sebetulnya ada perspektif yang baru yang bisa dibawa ke dalam perusahaan di mana kita menjadi komisaris," ujar Qodari dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan, perombakan atau penunjukan komisaris berlatar belakang non-teknis merupakan praktik lumrah yang lazim ditemukan, baik pada lingkup perusahaan negara maupun korporasi swasta.

Bagi Qodari, fungsi pengawasan dan pemberian ide kepada direksi dapat dijalankan secara optimal oleh siapa pun, sepanjang figur tersebut mengantongi dua modal fundamental: akal sehat dan niat baik.

Kendati pemerintah menekankan pentingnya aspek pemikiran baru, isu penunjukan pengawas BUMN ini memanas seiring rilis data terbaru dari Transparency International Indonesia (TII) per awal Juli 2026.

TII mencatat sedikitnya ada 30 Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih yang hingga kini masih merangkap jabatan, baik sebagai komisaris anggota maupun komisaris utama di BUMN beserta anak perusahaannya.

Kondisi ini memicu perhatian besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait larangan rangkap jabatan bagi posisi wakil menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu berupa masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk membenahi dan menyesuaikan status jabatan para wakil menteri yang terdampak.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru