Pelaku Penodongan di Leuwiliang yang Korbannya Tewas, Dilipat Jajaran Polres Bogor

realita.co
Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Bogor saat gelar konfrensi pers. Foto: tom

KAB. BOGOR (Realita)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang dibantu jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Bogor mengungkap kasus dugaan pencurian disertai pembunuhan yang terjadi pada seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS yang ditemukan tewas di Leuwiliang, Bogor, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/GAR/B/134/V/2025/SPKT/Polsek Leuwiliang menindaklanjuti pelaku perampokan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Perhatikan! Ini Jadwal Car Free Night Pada Jalur Puncak saat Tahun Baru 2025-2026

"Roli Kurniawan (pelaku) mulai mengatur siasat jahatnya saat dipertengahan jalan kepada Korban RS," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (7/5/2025).

Ia juga merinci, setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau yang disembunyikan di saku sweter.

" Yang bersangkutan menodongkan korban sambil bicara, “Saya minta motornya," ungkapnya.

Baca juga: Polres Bogor Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025, Kapolres: Jangan Arogan kepada Masyarakat

Karena korban melawan, pelaku Roli Kurniawan (25) panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung dan akhirnya korban bersimbah darah.

Dalam waktu singkat, polisi menangkap pelaku dua hari kemudian, Senin (5/5) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Bogor.

Dalam pengembangan kasus tersebut, sepeda motor korban diketahui telah dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang penadah berinisial J dan saat ini masuk daftar daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 9 Preman Diciduk Polisi, 109 Kendaraan Berhasil Diamankan

Satu unit sepeda motor, STNK asli, helm, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau disita dalam kasus ini.

"Pelaku kita jerat pasal Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru