9 Preman Diciduk Polisi, 109 Kendaraan Berhasil Diamankan

KAB. BOGOR (Realita) Polres Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana premanisme di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Jum'at (9/5/2025).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro didampingi Bupati Bogor Rudy, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.

"Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 9 (sembilan) orang terduga pelaku diamankan. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang," ujar AKBP Rio kepada awak media.

Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," sambung Rio.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4).


Rio juga merinci, 82 unit roda 2 (dua) diamankan dari wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor serta 26 unit roda dua dan 1 (satu) unit roda 4 (empat) dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 76,5 juta.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan," ungkapnya.

Masih kata Kapolres Kabupaten Bogor, setelah kendaraan dikuasai, para pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara," terangnya.

Sementara itu, aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”. Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang kaki lima sebesar Rp5.000 per hari.

Dari kegiatan ini, pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkasnya. (tom)

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …