KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyelenggarakan sosialisasi Pelayanan Adminduk di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sosialisasi ini mengundang perwakilan RT dan RW se-Kota Kediri dan Pengurus Forum Komunikasi RT dan RW, kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mandung Sulaksono.
Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025
Mandung mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat program Sapta Cita Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri ke-6, yakni Pemerintah Cepat Tepat. Salah satunya Pelayanan Administrasi Warga All In Kelurahan.
“Menindaklanjuti program tersebut, di kesempatan ini kami mengajak bapak/ibu semua perwakilan RT/RW dari 46 kelurahan agar kompak dan memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini,” ujarnya.
Peraturan Wali (Perwali) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menyebut RT dan RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas yang dimaksud ialah melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
Untuk itu, lanjut Mandung, kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergi, memberi kemudahan, kecepatan dan kevalidan data dalam memberikan layanan kependudukan kepada masyarakat.
“Semua program yang ada di OPD Pemerintah Kota Kediri melibatkan peran dari RT/RW. Untuk itu saya mohon informasi tentang Pelayanan Adminduk All In Kelurahan ini bisa disebarluaskan ke lingkungan bapak/ibu semuanya,” tutur Mandung..
Sementara itu, Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri mengatakan, selama dua pekan pihaknya telah melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada jajaran kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya agenda hari ini ialah sosialisasi dan koordinasi untuk membangun sinergi dengan RT/RW selaku pemangku wilayah masing-masing.
Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata
“Dokumen kependudukan bisa diproses apabila ada identitas RT/RW sehingga kami mengajak panjenengan apabila ada pendataan kependudukan, kami berharap semua ketua RT/RW memahami bahwa ini adalah tugas bersama dalam rangka pendataan penduduk yang valid untuk Kota Kediri,” jelas Marsudi.
Marsudi mengatakan, selama ini pelayanan kependudukan menggunakan Siak (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang pelaksanaannya secara daring.
Sistem ini selama ini sudah terbangun dan tidak diubah, hanya nanti kecamatan dan kelurahan bisa entry data.
Adapun dokumen yang wajib dimiliki masyarakat dan bisa diakses di kelurahan yakni penerbitan Kartu Keluarga, KTP El, akta kematian, akta kelahiran, pindah datang dan pindah penduduk.
“Semua pelayanan kependudukan gratis dan kami mohon diurus sendiri karena menjaga kerahasiaan data penduduk. Tetapi bagi yang lanjut usia, sakit atau disabilitas boleh dikuasakan,” ujar Marsudi.
Baca juga: Mbak Wali Genjot Kinerja BUMD, Tegaskan Inovasi dan Layanan Prima untuk Tingkatkan PAD
Marsudi menambahkan, Pelayanan Administrasi Warga All In Kelurahan akan dilaunching Pemkot Kediri pada tanggal 27 Mei 2025.
Untuk mendukung kelancaran program tersebut, segala persiapan telah dilakukan, antara lain menyiapkan sarana prasarana yang akan digunakan untuk pelayanan kependudukan di kelurahan dan kecamatan.
Kemudian menyiapkan sumber daya manusia yang sudah terlatih untuk entry data di Siak.
“Selain itu, kami juga adakan rapat daring sehingga kita pastikan sebelum di launching, semuanya sudah siap,” ucapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Marsudi berharap program Mapan bisa terwujud dan Kota Kediri lebih tertib administrasi kependudukan. (Kyo)
Editor : Redaksi