Kirim Ratusan Kantong Berisi Benur tanpa Izin, Dua Pria Dibekuk Aparat Polres Pacitan

realita.co
Dua tersangka saat dipamerkan depan wartawan, Rabu (28/5/2025).

PACITAN (Realita)- Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menangkap dua orang pria berinisial IST (45) dan AS (42), terkait dugaan tindak pidana pengelolaan perikanan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

Penangkapan dua pria asal Pacitan ini dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di tepi jalan raya sebelah timur Perempatan Mentoro, Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob Polres Pacitan bersama dengan Tim Intel Lanal Pacitan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mendapati dua pria sedang membawa ratusan kantong berisi benih bening lobster (benur) yang siap dikirimkan keluar wilayah.

Kedua tersangka saat itu tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra 1.3 MT warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 139 kantong plastik transparan berisi total 27.650 ekor benur yang disimpan dalam lima boks sterofoam. Rencananya, benur tersebut akan dikirim kepada seseorang di rest area jalan tol masuk Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Pacitan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui keterangan pers, Kamis (29/5/2025) menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya perikanan.

“Pengambilan dan pengangkutan benih bening lobster tanpa izin sangat merugikan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut kita,” tegasnya.

Tindakan para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, yang mengatur larangan melakukan usaha perikanan tanpa perizinan berusaha serta larangan mengedarkan dan mengeluarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat dan ekosistem perikanan.

Kepolisian mengungkapkan bahwa hingga kini identitas pemilik atau pemesan benur tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Tim Resmob dan penyidik Unit Tipidsus Polres Pacitan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur yang melibatkan pelaku lintas daerah.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan sumber daya alam secara ilegal. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan perikanan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.lis

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru