Sutikno Pemasok Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja

Reporter : Redaksi
Terdakwa Sutikno mengenakan rompi hijau usai menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (4/6/2025).

SURABAYA (Realita)- Sutikno, terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6/2025). Ia didakwa menjadi penyedia rekening atas nama orang lain untuk aktivitas judi online lintas negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dalam dakwaannya menyebut, Sutikno bekerja sama dengan seorang warga negara asing bernama Roy yang menjalankan bisnis judi online di Kamboja. Terdakwa diminta menyediakan rekening dari orang lain dengan imbalan Rp500 ribu per rekening.

Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

Kegiatan ini terbongkar setelah tim Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jatim menemukan website berjudi terselubung yang menyaru sebagai situs SMA, pada 20 November 2024. Penyidik Emeraldo Candra Caniago melakukan penyamaran dan mentransfer uang ke rekening atas nama Aviv Merdeka Utomo yang ternyata terkait dengan terdakwa.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening tersebut diserahkan Aviv kepada Sutikno. Polisi kemudian menangkap Sutikno di Malang pada 24 November 2024 dan menyita puluhan kartu debit, buku tabungan, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 170 kartu dan buku tabungan dari berbagai bank seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, Panin, BTN, dan CIMB Niaga.

Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Dalam persidangan, tiga saksi dari kepolisian dihadirkan, yakni Emeraldo Candra Caniago, Agus Harry Mahardianto, dan Arif Wicaksono. Ketiganya membenarkan bahwa Sutikno bertindak sebagai pengepul rekening untuk bandar judi online bernama Roy di Kamboja.

Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili

“Dia mendapat Rp500 ribu untuk setiap rekening yang diserahkan kepada Roy,” kata Emeraldo di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Sutikno tidak membantah seluruh kesaksian saksi. “Benar, Yang Mulia,” ujarnya sambil mengangguk.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru