Curi Motor di Empat Lokasi, Hasin Akui Tak Menyesal dan Gunakan Uang untuk Foya-Foya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Moh. Hasin bin Munawar kenakan rompi tahanan usai jalani sidang di ruang Sari PN Surabaya, Rabu (4/6/2025).

SURABAYA (Realita)— Terdakwa Moh. Hasin bin Munawar mengaku tidak menyesal telah mencuri empat unit sepeda motor di sejumlah lokasi di Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6/2025), ia menyebut uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk foya-foya.

Sidang perkara pencurian dengan pemberatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Indayani di ruang Sari 3 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, karena melakukan pencurian secara berulang dan bersama-sama.

Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili

Terdakwa Moh. Hasin didakwa melakukan pencurian bersama Abdul Qodir Jailani (berkas terpisah) dan Mat Dahri (DPO). Dalam aksinya, mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah dan kos-kosan, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam sidang, dua saksi korban dihadirkan oleh JPU. Saksi Suwandi, pemilik Honda Vario L-5274-BX, kehilangan motornya saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Dk. Karangan Tengah, Wiyung, dengan kerugian mencapai Rp17 juta. Sementara itu, Abil Fida Nugroho kehilangan Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA di depan kosnya di Jalan Jetis Kulon I, dengan kerugian sebesar Rp22 juta.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Ketika ditanya hakim soal hasil penjualan motor curian, Hasin menjawab, "Benar yang mulia, saya gunakan untuk foya-foya."kata Hasin.

Baca juga: Curi BH Senilai Rp5,9 Juta di Royal Plaza, Dua Perempuan Dihukum Setahun Penjara

Majelis hakim pun menegur keras terdakwa, karena selain tidak menyesal, ia juga terbukti berulang kali melakukan pencurian dengan berganti-ganti rekan.

Berdasarkan pemeriksaan, Hasin juga mengaku terlibat dalam dua pencurian lainnya:

Honda Scoopy tahun 2022 Nopol AG-3602-ECN milik Grisnanta Tesha Amifda, dicuri di kos Jalan Lidah Wetan. Motor dijual Rp4 juta, korban rugi Rp20 juta.

Baca juga: Kepolisian Gresik Berhasil Tangkap Maling Motor Beraksi di Sidojangkung

Honda CRF tahun 2020 Nopol AG-3710-OAQ milik Intan Septya Wiyono, dicuri di Wiyung. Dijual Rp6 juta, korban rugi Rp30 juta.

Seluruh motor hasil curian dijual kepada seseorang bernama Cak Dul dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru