Curi BH Senilai Rp5,9 Juta di Royal Plaza, Dua Perempuan Dihukum Setahun Penjara

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap dua perempuan, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa, setelah keduanya terbukti mencuri pakaian bermerek di gerai Matahari Department Store, Mal Royal Plaza Surabaya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu, 5 November 2025. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Zulqarnain saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta keduanya dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Kasus ini berawal pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, Mindi dan Jihan terlihat masuk ke area pakaian wanita di lantai dasar Matahari Royal Plaza. Keduanya mengambil sejumlah pakaian bermerek, mulai dari kemeja, celana jeans, hingga bra, dengan total nilai mencapai Rp5,9 juta.

Barang-barang tersebut antara lain kemeja merk GEEL, GEELA, celana DUST dan GEELA, hingga pakaian dalam bermerek Sorela dan Pierre Cardin. Setelah mengambil beberapa potong pakaian, mereka membawa barang itu ke ruang fitting room untuk melepas label harga.

Aksi mereka terendus oleh Dinda Putri Titachi, salah satu pramuniaga toko, yang kemudian melaporkan ke petugas keamanan, Elfrita Ari Prasetya. Kedua perempuan itu lalu diamankan bersama barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan mereka di lokasi.

Dalam pemeriksaan di pengadilan, Mindi dan Jihan mengaku berniat menjual kembali pakaian hasil curian tersebut melalui toko daring (online shop). Uang hasil penjualan rencananya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru