Wali Kota Surabaya Pastikan Parkir Minimarket Tetap Gratis, Dorong Pemberdayaan Warga Lokal

Reporter : Redaksi
Perwakilan Aprindo Jatim menjelaskan kepada wartawan usai pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Realita) - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan hasil pertemuan dengan perwakilan toko modern terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan parkir.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, filosofi di balik perda tersebut, yaitu mendorong investasi untuk memberikan dampak positif pada lingkungan sekitar. Kewajiban penyediaan petugas parkir, minimal 60 persen warga Surabaya, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal.

Baca juga: Kehilangan Sosok Sahabat, Wali Kota Eri Meneteskan Air Mata di Samping Peti Jenazah Ketua DPRD Surabaya

Implementasi perda sempat tertunda karena pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi. Namun, kini dengan membaiknya ekonomi, kebijakan ini kembali diterapkan.

"Maka ketika toko modern itu mengajukan perizinan, maka ada kewajiban itu menyediakan pegawai. 60 persen harus KTP Surabaya. Kenapa? Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan untuk sekitarnya tempat investasi itu berada. 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir. Jadi begitu. Sehingga diaturlah ada namanya wajib petugas parkir yang menggunakan tanda perusahaannya," kata Eri, Rabu 18 Juni 2025.

Eri menambahkan, meskipun parkir gratis, toko modern tetap membayar pajak parkir 10 persen kepada Pemkot Surabaya. Besaran pajak bervariasi, sekitar Rp 175.000-Rp 200.000 per bulan, dan dihitung berdasarkan kapasitas lahan parkir, bukan jumlah kendaraan harian.

Eri menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak ini. Dana pajak tersebut akan digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pengurangan kemiskinan dan pengangguran. Untuk minimarket yang memilih sistem parkir gratis, dana pajak yang relatif kecil akan dialokasikan langsung oleh pihak minimarket untuk program pemberdayaan tersebut.

"Makanya saya ingatkan untuk mengembalikan itu lagi. Dan alhamdulillah ketika ketemu pengelola toko modern maka berjumlah segini. Lah di situ juga disampaikan berapa sih yang kita lihat jumlah parkirnya. Maka ketika ada saya bilang kemarin opsinya itu adalah berbayar. Berbayar itu apa? Kita bisa tahu jumlah parkirnya. Sehingga apa? Petugas parkir atau pegawai yang ditugaskan itu yang akan tahu, oh perlu nggak petugas yang disampaikan? Maka dengan opsi berbayar itu akan tahu.

Ternyata ya wis cuma mau komen kabeh. Tapi setelah saya bertemu dengan beliau-beliaunya, saya sampaikan iki loh nek opsi berbayar jumlahnya kendaraan iku segini Jumlah mobil sing parkir segini, jumlah kendaraan sing parkir segini," jelas Eri.

Baca juga: Beri Penghormatan Terakhir untuk Adi Sutarwijono, Eri Cahyadi Teteskan Air Mata

Dari hasil pertemuan dengan sejumlah minimarket yang tergabung Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Surabaya, sepakat menggratiskan parkir kepada pelanggan dan memperkerjakan juru parkir resmi.

"Alhamdulillah loh, toko modern hari ini komitmen gratis (parkir). Dan saya juga mengatakan dengan gratis itu tadi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir," ungkap Eri.

Eri menjelaskan, kesepakatan dengan minimarket yang tergabung di Aprindo telah melewati diskusi panjang selama 6 hari. Dan sejumlah minimarket yang sepakat parkir gratis, di antaranya Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circel-K dan Family Mart.

"Oleh sebab itu saya ta'dzim dan berterimakasih banyak kepada minimarket semuanya," kata Eri.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Gandeng Kejati Jatim Lakukan Audit Independen Keuangan PD TSKBS

Eri juga menegaskan, meskipun sejumlah tempat usaha minimarket di Surabaya telah menyepakati parkir gratis. Hal ini kemudian tidak menghalangi minimarket untuk taat aturan pajak parkir, sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2018.

"Jadi (dalam perda) ini pajak parkir itu adalah 10 persen yang diberikan kepada kita (pemkot)," ujar Eri.

Wali Kota Surabaya berharap, kesepakatan yang disepakati oleh minimarket Aprindo ini nanti bisa dijadikan contoh untuk pelaku tempat usaha lain di Surabaya untuk tertib menyediakan lahan parkir, juru parkir resmi, serta taat retribusi pajak.

"Mereka akan saya jadikan contoh, untuk rumah makan atau tempat usaha lainnya yang menyediakan lahan parkir," pungkas Eri.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru