BPJS Ketenagakerjaan Juanda Sosialisasikan Permenaker 1/2025 ke APRISINDO Jatim

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Juanda bersama APRISINDO Jatim, Sosialisasi Permenaker 1/2025.

SIDOARJO (Realita) — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Juanda gelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 kepada Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku industri terkait perubahan regulasi pada tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ekosistem TPQ Jadi Agen Perisai Untuk Perlindungan Guru Ngaji

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko menjelaskan, Permenaker terbaru ini merupakan pembaruan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang membawa sejumlah perubahan penting, khususnya pada ruang lingkup dan mekanisme pelaporan program JKK.

“Permenaker 1/2025 memperluas cakupan JKK, termasuk perlindungan terhadap kasus kekerasan fisik di tempat kerja, yang sebelumnya tidak tercantum dalam regulasi lama,” ujar Guguk.

Selain itu, terdapat ketentuan baru yang mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan kecelakaan kerja paling lambat 2x24 jam setelah kejadian.

Ketentuan tersebut ditekankan guna mendorong percepatan respons terhadap insiden di tempat kerja, yang dapat berdampak langsung pada efektivitas penanganan dan pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan Keagenan ke KSH Bubutan

“Kami memahami bahwa pertolongan pertama sangat menentukan hasil akhir penanganan kecelakaan. Oleh karena itu, meski tidak harus melaporkan saat kejadian, perusahaan diberikan waktu cukup, yaitu dua hari kerja, untuk menyampaikan laporan secara lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja,” tambah Guguk.

Pembaruan lainnya yang disosialisasikan adalah terkait penyusunan kesimpulan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Sesuai aturan baru, kesimpulan dugaan JKK kini disusun oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara kesimpulan PAK dilakukan oleh dokter penasehat provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan mitra.

Baca juga: Bupati Madiun Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan di PT Global Way Madiun

“Dokter yang memeriksa memiliki waktu paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima untuk menyusun kesimpulan penyakit akibat kerja. Hal ini kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi pekerja,” jelas Guguk.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pelaku usaha di bawah naungan APRISINDO dapat memahami dan menerapkan aturan baru ini dengan baik, serta terus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru