KPK Tunggu Gubernur Jatim Pulang dari Luar Negeri

Reporter : Redaksi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi untuk kasus rasuah.

Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Hektar Sawah di 5 Kecamatan di Lamongan, Gubernur Khofifah Turun

"Saksi berhalangan karena sesuatu dan lain hal dan nanti akan dijadwalkan dari beliaunya akan menjadwalkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Setyo mengatakan Khofifah berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik pada Jumat kemarin (20/6). Oleh karena itu, Setyo menyampaikan rencana KPK segera memanggil Khofifah lagi. "Infonya ke luar negeri mungkin setelah itu (dipanggil)," kata Setyo.

KPK mengumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga: Gubernur Khofifah Imbau Kabupaten/Kota di Jatim Tidak Gelar Pesta Kembang Api

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Tekan Inflasi Daerah, Pemprov Jatim Hadirkan Pasar Murah ke-293 di Kabupaten Madiun

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.rin

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru