MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun terus berupaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan warga Kota Madiun melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu upaya yang dilakukan, aktif mendorong pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak mendaftarkan pekerja sekitar supaya juga dapat perlindungan jaminan sosial melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bupati Madiun Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan di PT Global Way Madiun
Dukungan Walikota Madiun Dr. Maidi terhadap program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan juga dibuktikan dengan menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) Almarhumah Mariyam Oktavia Larasati kepada ahli warisnya. Jumlahnya sebesar Rp42 juta.
Maidi menyampaikan ikut berduka atas meninggalnya Almarhumah Mariyam. Dia mengatakan, santunan kematian ini diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat menjelaskan, Almarhumah Mariyam semasa hidupnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan tersebut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena didaftarkan oleh PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun melalui program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar menjelaskan, Program SERTAKAN adalah gerakan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah sejahtera untuk mendaftarkan pekerja sekitar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perpanjang PKS Perlindungan 25.000 Pekerja Rentan
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan diantaranya tenaga Non ASN, Ketua RT/RW, pekerja sosial masyarakat, linmas, kader kesehatan, juru kunci makam, penjaga rumah ibadah, dan petani serta pelaku UMKM.
Program SERTAKAN ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar menyampaikan, Pemerintah Kota Madiun sendiri hingga saat ini terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga Kota Madiun.
Hingga awal tahun ini Pemerintah Kota Madiun sudah memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada lebih dari 16.000 warga.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Rakor Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi
Hal itu merupakan upaya Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan kesejahteraan warganya agar tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup secara mendasar.
Anwar menyebut, orang nomor satu di Kota Madiun yang selalu menyempatkan waktu untuk berolahraga sepeda bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan fasilitas publik berfungsi dengan baik itu sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. gan
Editor : Redaksi