SURABAYA (Realita) — BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya.
Bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (24/6/2025), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Mursiti, ahli waris almarhum Rudy Kustiyawan, pekerja dari Kelola Karya Bersama Divisi Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perpanjang PKS Perlindungan 25.000 Pekerja Rentan
Santunan yang diberikan total sebesar Rp75.860.660,-, dengan rincian Jaminan Kematian (JKM) Rp42.000.000,-,
Jaminan Hari Tua (JHT) Rp33.860.660,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp399.700,- tiap bulan.
Santunan tersebut diserahkan bersama oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, dan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir, serta seluruh anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Penyerahan bersama tersebut sebagai bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan lembaga legislatif dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja.
"Santunan ini merupakan bukti kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja dan keluarganya," ujar Adventus Edison Souhuwat.
"Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," lanjut Sonny, panggilan akrabnya.
Dalam sambutannya, Akmarawita Kadir selaku pimpinan rapat mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda lanjutan terkait Mursiti ahli waris almarhum Rudy Kustiyawan untuk memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan suaminya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Rakor Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi
“Ini bukti program BPJS Ketenagakerjaan telah benar-benar memberikan jaminan kepada pesertanya, berupa santunan yang menjadi haknya kepada ahli waris," kata Akmarawita Kadir.
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini hendaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Surabaya agar ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," lanjutnya.
Agus Hebi Djuniantoro mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses klaim yang sudah dilakukan kepada ahli waris almarhum Rudy Kustiyawan.
“Ini satu contoh perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja di Kota Surabaya. Jadi kami juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi D dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan tenaga kerja,” kata Hebi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Madiun Rakor, Beri Perlindungan Ulama Sekabupaten
Mursiti juga mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan Disperinaker Kota Surabaya serta Komisi D DPRD Kota Surabaya yang telah membantu proses pencairan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga santunan yang sudah kami terima bermanfaat bagi kami dan anak-anak kami," ucap Mursiti.
Ditambahkan oleh Sonny, manfaat program JKM selain berupa santunan langsung sebesar Rp42 juta, juga ada beasiswa pendidikan untuk dua anak dari peserta yang meninggal, mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. gan
Editor : Redaksi