Wali Kota Kediri Tinjau Penertiban hingga Dinas PUPR Cabut Tiang FO

realita.co
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati saat meninjau penertiban tiang kabel FO di Jalan Brawijaya.

KEDIRI (Realita) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati meninjau penertiban tiang fiber optik (FO) di Jalan Brawijaya, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut Wali Kota Kediri, penertiban ini dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan evaluasi.

Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025

“Kami mengevaluasi tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis dan dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Di sepanjang Jalan Brawijaya, ada kurang lebih 40 tiang FO yang dilakukan penertiban hingga pencabutan tiang.

Wali Kota Kediri berharap, dengan adanya penertiban dan pencabutan tiang FO ini, dapat meningkatkan keindahan lingkungan.

“Kabel-kabel ini cukup semrawut dan tidak tertata rapi sehingga kami melakukan upaya penertiban ini,” ucapnya.

Wali Kota Kediri menjelaskan, ke depan penertiban tiang FO tidak hanya dilakukan di Jalan Brawijaya, namun ruas jalan lainnya di Kota Kediri.

“Sementara ini di Jalan Brawijaya, tapi ke depannya ada sasaran lainnya. Dinas PUPR juga sudah saya arahkan segera mengevaluasi, kira-kira mana saja yang tidak memiliki rekomendasi teknis,” kata Wali Kota Kediri.

Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata

Penertiban ini selain inisiativ Pemkot Kediri, lanjutnya, masyarakat juga menyambut baik penertiban ini.

Pasalnya, masyarakat menilai keberadaan tiang FO tidak jarang menggangu pengguna jalan bahkan mengganggu proses pembangunan.

“Kami, Pemkot Kediri berusaha menindaklanjuti dan memberikan solusi, agar pengguna jalan maupun masyarakat sekitar tidak terganggu,” ucap Wali Kota Kediri.

Sementara itu, Yono Heryadi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri menjelaskan, penertiban ini sebagai tindak lanjut pengelolaan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan.

Baca juga: Mbak Wali Genjot Kinerja BUMD, Tegaskan Inovasi dan Layanan Prima untuk Tingkatkan PAD

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 dan perubahannya di UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

“Kami melakukan analisis terlebih dahulu, jika masih sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, pasti mendapat tekomendasi,” ujarnya.

“Namun, banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekom dan secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan,” imbuhnya. (Kyo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru