Kasus KDRT Dokter National Hospital Mandek di Tahap II

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

SURABAYA (Realita)— Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis di National Hospital, belum tuntas meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak lebih dari sebulan lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. "Belum dilaksanakan tahap II," kata Ida Bagus, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, menjelaskan pihaknya sudah memanggil dr. Meiti, namun tersangka tidak hadir.
"Sudah dipanggil belum datang," ujarnya.

Baca juga: Pemulihan Korban KDRT di Depok, DP3AP2KB Beri Pendampingan Menyeluruh

Belum ada penjelasan resmi alasan ketidakhadiran dr. Meiti. Hingga saat ini, dokter spesialis patologi tersebut juga belum ditahan. Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, menegaskan pihaknya masih menunggu penyerahan tahap II dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pelaku KDRT di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Pemicunya

Kasus ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang diterima Polrestabes Surabaya pada awal 2025. Setelah dilakukan penyidikan, dr. Meiti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru