Khofifah Bantah Keterangan BAP Kusnadi soal Fee 30 Persen Dana Hibah

SURABAYA (Realita)— Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tegas keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Bantahan itu disampaikan Khofifah saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak pernah terjadi.
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah menjawab pertanyaan jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami sejauh mana pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase tertentu, mulai dari 30 persen pada pengajuan dana hibah, 5 hingga 10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3 hingga 5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah menegaskan tidak mengetahui dan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana disebutkan dalam BAP tersebut. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” kata Khofifah saat ditanya jaksa apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah pada periode 2019–2024.

Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif, termasuk gubernur, memperoleh keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, peran pemerintah provinsi berada pada tataran kebijakan makro, sementara pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Khofifah menjelaskan, proses penganggaran dana hibah melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), nota keuangan, hingga pembahasan Rancangan APBD yang dilakukan secara terbuka antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Advertorial

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujar Khofifah.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee dana hibah setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan tersebut setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menyebut tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi mengenai dugaan praktik tersebut..

Khofifah juga menyinggung penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan pakta integritas dalam penyaluran dana hibah. Menurut dia, kebijakan itu diterapkan sebagai upaya mitigasi risiko karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima hibah. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru