Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim

SURABAYA (Realita)— Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU) selama dua periode berturut-turut berujung gugatan hukum. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap mengabaikan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi badan usaha milik daerah (BUMD).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 424/Pdt.G/2026/PN Sby pada 20 April 2026. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam berkas perkara, Khofifah tercatat sebagai tergugat. Sementara penggugat terdiri atas Alvia Noris, Edrus Adha Alhaseni, dan Holik Ferdiansyah. Dewan Komisaris PT Petrogas Jatim Utama turut digugat sebagai Turut Tergugat I, sedangkan Plt Direktur Utama PT PJU Yusak Sunaryanto tercatat sebagai Turut Tergugat II.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Holik Ferdiansyah mengatakan gugatan itu dipicu penunjukan Plt direktur utama yang dilakukan dua kali tanpa melalui proses seleksi terbuka atau open bidding.

Menurut dia, pengangkatan Hadi Mulyo Utomo sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim pada April 2025 tidak dipersoalkan karena dilakukan melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Pengangkatan Hadi Mulyo Utomo sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim pada April 2025 tidak masalah karena diputuskan melalui RUPS,” kata Holik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026.

Namun, setelah masa jabatan Hadi berakhir, posisi direktur utama tidak diisi melalui seleksi terbuka untuk jabatan definitif. Jabatan itu justru kembali diisi pelaksana tugas, yakni Yusak Sunaryanto.

Holik menilai penunjukan Plt untuk kedua kalinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

“Dalam PP Nomor 54 sudah jelas bahwa masa jabatan Plt itu enam bulan. Setelah itu harus dilakukan seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan definitif,” ujar dia.

Ia mempertanyakan keputusan RUPS yang kembali menetapkan pejabat pelaksana tugas alih-alih membuka proses seleksi direksi definitif sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Khofifah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta pengadilan membatalkan keputusan RUPS yang tertuang dalam akta notaris tertanggal 2 Desember 2025 sebagai dasar penunjukan Yusak Sunaryanto sebagai Plt Dirut PT PJU.

Selain itu, penggugat meminta hakim memerintahkan gubernur mencabut keputusan tersebut dan segera melakukan pengisian jabatan direksi definitif PT Petrogas Jatim melalui mekanisme open bidding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, gugatan juga meminta Turut Tergugat II mengembalikan seluruh gaji, honorarium, dan tunjangan yang diterima selama menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama.

Holik mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah mematuhi regulasi yang dibuat sendiri.

“Kami hanya meminta agar aturan yang sudah dibuat pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya,” kata dia.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru