JAKARTA (Realita) Kasus dugaan sengketa tanah antara Komang Ani Susana versus pengembang perumahan PT Paramount Serpong (Paramount Land) di kawasan elite Gading Serpong, Tangerang berbuntut panjang, pasalnya Nenek Komang Ani Susana (69) ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah dari Kantor Desa Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tanggerang.
"Ini merupakan perkara tindak lanjut, yang memang sudah bergulir bertahun-tahun khususnya di sengketa pertahanan antara klien kami dengan PT Paramount, karena klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan terkait dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan," ujar Penasehat hukum Komang Ani Susana, Rizal Nusi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Rizal juga membeberkan, surat tersebut awalnya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Desa Medang tetapi selain kliennya yang dijadikan terlapor, ada Lurah dan satu lagi nama Haji Ucu terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 263.
"Kasus ini sebenarnya sudah di menangkan oleh klien kami (KAS) dalam gugatan perdata untuk upaya pembatalan sertifikat hak miliknya untuk memperoleh kepemilikan tanah yang sah," ungkapnya.
Di sisi lain, perkara gugatan perdata tersebut sudah menang di tingkat peninjauan kembali (PK) sampai ke Tingkat 1 dan 2. Kemudian Rizal menjelaskan bahwa kedatangannya hari ini di Polda Metro Jaya yakni untuk mangajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya dengan beberapa pertimbangan kepada penyidik setelah ada penetapan tersangka pada, 29 April 2026 lalu, kemudian ditahan.
"Kami mendapatkan kuasa pada, 19 Mei 2026 kemarin, usai Ibu Komang ditetapkan tersangka dan ditahan, pada (29/4) lalu. Agenda hari ini adalah mengajukan surat permohonan karena kliennya sudah usia lanjut (69) kemudian ada problem juga terkait dengan kesehatannya yaitu tentang glukoma sama ada detak jantung yang kurang stabil," terang Rizal lagi.
Ia bersama tim kuasa hukum, percaya dari teman-teman penyidik Polda Metro Jaya pasti akan menilai perkara ini dengan objektif maka dari itu, upaya yang dilakukan adalah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ibu Komang," jelasnya.
Di sisi lain anak Komang Ani Susana, Shandy prayudhana juga berkeyakinan penyidik akan selalu mengedepankan nilai objektivitas setelah akan dilakukan pemeriksaan intensif dan keterangan- keterangan lebih lanjut atau bukti-bukti lain," tambahnya.
Shandy bersama tim kuasa hukum, akan menyerahkan beberapa bukti-bukti lain kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pelaporan yang menjerat ibunya.
"Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan status kepemilikan PT Paramount, setelah itu juga sudah ada keputusan yang mengatakan kalau PT Paramount melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, ini kan sebenarnya satu kesatuan, dan sudah inkrach, masa ibu saya ditetapkan tersangka dan ditahan, bukti laporannya surat dari kelurahan," sambungannya.
*Surat Rekomendasi Birowassidik Bareskrim Polri*
Dikutip dari isi Surat Kapolri Nomor: B/3762/RES.7.5/2026/BARESKRIM tertanggal Februari 2026.
"Sehubungan dengan rujukan diatas, dilaporkan kepada saudara bahwa telah dilaksanakan supervisi pengawasan penyelidikan di Birowassidik Bareskrim Polri tanggal 7 Januari 2026 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/2568/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Mei 2024 yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan hasil sebagai berikut:
A.Terkait Laporan Polisi Nomor:LP/B/2568/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 242 dengan pelapor atas nama Sdr. Jefri Franico S.H dan terlapor atas Sdri. Komang Ani Susana dkk yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka pada Sdri. Komang Ani Susana belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP.
B.Birowassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik antara lain agar,
1. Mendalam terhadap landasan penerbitan surat kepala desa Medang.
2. Mendalami adanya arsip bukti pembayaran pajak milik Sdri.Komang Ani Susana yang didasarkan atas peta bidang yang diterbitkan oleh Bappenda Kabupaten Serang.
Yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boy Random Simanjuntak.ang
Editor : Redaksi