Jalan Kota, Ketahanan Pangan hingga Banpol Jadi Prioritas Raperda Kota Kediri

KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Aula BKPSDM, Selasa (19/5/2026).

Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Banpol).

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan pembacaan surat masuk terkait pengajuan tiga raperda sebagai tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan, ketiga raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah yang semakin berkembang.

“Jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik,” ujar Vinanda dalam penjelasannya di hadapan sidang paripurna.

Menurutnya, peningkatan aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah menuntut adanya pengaturan penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan. Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek mulai dari pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan, penggunaan bagian jalan, hingga partisipasi masyarakat dan pengawasan.

Selain itu, Pemkot Kediri juga menyoroti pentingnya penguatan cadangan pangan daerah di tengah ancaman gejolak harga, perubahan iklim, hingga krisis global.

“Cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, serta gejolak harga,” jelasnya.

Sementara itu, terkait bantuan keuangan partai politik, Vinanda menegaskan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru sehingga perlu diperbarui.

Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan pembahasan tiga raperda tersebut akan segera dilakukan melalui pembentukan tiga panitia khusus (pansus).

Menurut Firdaus, khusus untuk Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, pembahasan perlu dipercepat karena menyangkut keberlangsungan proses demokrasi dan pemerintahan.

“Bantuan politik itu tidak bisa dihentikan karena jalannya pemerintahan juga berakar dari proses politik. Oleh karena itu, bantuan politik harus segera direalisasikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran bantuan politik yang sebelumnya telah dibahas yakni sebesar Rp15 ribu per suara. Nantinya, jumlah bantuan yang diterima partai politik akan menyesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai.

Firdaus menambahkan, setelah perda disahkan nantinya juga akan disusun peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami tentu akan melaksanakan pansus, kemudian dibahas bersama di dalam pansus tersebut, termasuk mana saja yang perlu ada penambahan maupun penyempurnaan isi,” tandasnya.nia

Editor : Redaksi

Berita Terbaru