PADANG, Realita.co - Persidangan perkara perdata Nomor 196/Pdt.G/2025/PN.Pdg antara Mainar Zai selaku Penggugat melawan Zulkifli dkk selaku Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/5/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Tergugat 1 dan 2 menegaskan legalitas kepemilikan objek sengketa melalui penguatan sejumlah alat bukti yang dinilai memiliki kekuatan hukum kuat.
Di hadapan Majelis Hakim, pihak Tergugat memaparkan rangkaian dokumen yang disebut menunjukkan bahwa proses jual beli objek perkara dilakukan secara sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun bukti yang diajukan antara lain iklan penjualan objek perkara di media cetak Posmetro Padang tertanggal 26 Mei 2006, kwitansi pembayaran pada 20 dan 28 Juni 2006, hingga Akta Jual Beli (AJB) Nomor 61 Tahun 2006 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, Tergugat juga menyerahkan dokumen persetujuan kredit Bank Nagari tertanggal 27 Februari 2007 yang menunjukkan objek perkara telah diakui dalam administrasi perbankan sebagai jaminan kredit.
Tidak hanya itu, dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2006, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 567 Tahun 2004 yang telah tercatat atas nama pihak Tergugat, hingga putusan pidana Nomor 35/Pid.C/2008/PN.Pdg dan putusan banding Nomor 103/Pid/2008/PT.Pdg turut diajukan sebagai bagian dari penguatan bukti.
Pihak Tergugat menilai keseluruhan alat bukti tersebut memperlihatkan bahwa status kepemilikan objek sengketa telah diperkuat melalui akta otentik, administrasi pertanahan, serta pengakuan lembaga perbankan.
“Transaksi dilakukan secara terbuka dan tidak pernah ada keberatan saat proses jual beli berlangsung,” ungkap pihak Tergugat dalam persidangan.
Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak Penggugat disebut belum dapat menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar gugatan, termasuk surat yang diklaim sebagai dasar kepemilikan objek perkara.
Tergugat juga menyoroti sebagian besar dokumen yang diajukan Penggugat hanya berupa salinan, sehingga dinilai belum memenuhi standar pembuktian yang kuat dalam hukum acara perdata.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian yakni adanya putusan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa dan telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu dinilai semakin memperkuat posisi hukum pihak Tergugat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pihak Tergugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan para pihak.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. (Amryan Arif R.A)
Editor : Redaksi