Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Digelandang ke Mabes Polri, Berapa Besar TPPU dari Narkoba?

JAKARTA (Realita)- Bareskrim Polri membawa eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang dalam tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. 

Sebelumnya Deky dijerat kasus peredaran narkoba dan digiring langsung ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (18/5), sekira pukul 17.41 WIB, diketahui Deky turun dari sebuah mobil dan dikawal ketat oleh sejumlah anggota polri, terlihat dirinya tampak mengenakan jaket hitam dengan celana coklat gelap dengan posisi tangan terborgol.

"Kami Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini menjemput saudara AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kasaatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury di Mabes Polri kepada wartawan.

 

Kevin juga menambahkan, pihak akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang kepada yang bersangkutan," sambungnya.

 

Kasus yang menjerat, mantan Kasat Narkoba Kutai Barat bermula dari Polsek Melak yang menangkap bandar narkoba Ishak cs. Dari pengembangan kasus itu diketahui bahwa Deky diduga kuat terlibat dengan bandar Iskah cs," bebernya.

 

Selain itu, Deky juga ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, dan dijerat dengan dugaan tindan pidana pencucian uang (TPPU). Namun belum dibeberkan total aliran dana yang diterima kepada yang bersangkutan.

"Ya, sudah tersangka. Untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru