Kasus Penipuan Tambang Nikel, Korban Desak Hakim Hukum Berat Hermanto Oriep

SURABAYA (Realita)- Kuasa hukum Soewondo Basoeki, dr. Rahmat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum berat terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis tambang nikel yang disebut merugikan korban hingga Rp75 miliar.

Permintaan itu disampaikan usai sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Hermanto Oerip di PN Surabaya, Senin, 18 Mei 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Cholis.

Rahmat menilai sikap Hermanto Oerip dan tim kuasa hukumnya yang tetap menyatakan tidak bersalah bertentangan dengan putusan hukum yang telah ada sebelumnya.

“Berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” kata Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi, menyatakan dakwaan jaksa terkait unsur turut serta dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Dalam sidang duplik, kuasa hukum menyebut keterangan saksi Venansius Niek Widodo tidak menunjukkan adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait kebijakan usaha digital pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara itu.

Menurut penasihat hukum, unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mensyaratkan adanya kesengajaan bersama antara pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kesengajaan merupakan unsur mutlak yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Tim kuasa hukum menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan peran yang mengarah pada kerja sama pidana antara terdakwa dengan pelaku utama sebagaimana didalilkan penuntut umum.

Sebaliknya, kata mereka, keterangan saksi justru memperlihatkan terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak terhadap kebijakan dan kondisi usaha digital pertambangan yang dipersoalkan.

Penasihat hukum juga menegaskan unsur turut serta tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan hubungan administratif semata. Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan adanya kesamaan kehendak, kesadaran, dan tujuan antara pihak yang diduga turut serta dengan pelaku utama.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai secara cermat fakta persidangan dan menyatakan unsur turut serta dalam dakwaan tidak terpenuhi secara hukum.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru