BATU (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 172.845 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar di Aula KPU Kota Batu, Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, dan dihadiri perwakilan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), Polres Batu, serta Kodim 0818 Malang-Batu.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan oleh KPU di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
"Melalui rapat ini kami menerima berbagai masukan dari Bawaslu, Dispendukcapil, Kepolisian, Kemenag, dan Kodim. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang semakin baik sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 di Kota Batu dapat berjalan lebih berkualitas," ujar Heru.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina, menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan dengan menyandingkan data kependudukan dari Dispendukcapil dengan data pemilih yang dimiliki KPU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu dan pilkada sebelumnya.
Menurutnya, data tersebut kemudian melalui proses sinkronisasi, pencermatan, analisis, hingga penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Data yang kami terima mencakup pemilih baru, pemilih potensial, pemilih pindah masuk maupun keluar, serta data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah seluruh proses dilakukan, jumlah DPB Triwulan II Tahun 2026 di Kota Batu tercatat sebanyak 172.845 pemilih," jelas Marlina.
Ia menambahkan, penetapan status pemilih TMS, khususnya karena meninggal dunia, memiliki mekanisme yang berbeda antara Dispendukcapil dan KPU. Dispendukcapil hanya dapat menghapus data penduduk berdasarkan akta kematian, sedangkan KPU juga dapat menggunakan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah desa, kelurahan, atau RT/RW sebagai dokumen pendukung untuk menandai pemilih sebagai TMS dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Dengan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU Kota Batu berharap kualitas daftar pemilih semakin akurat sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, transparan, dan kredibel. (Ton)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49407-kpu-kota-batu-tetapkan-dpb-triwulan-ii-2026-sebanyak-172845-pemilih