Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Samuel Tetap Bersikukuh Rumah Objek Perkara Miliknya

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara dugaan perusakan rumah dan penganiayaan terhadap Elina Widjajanti (80), Selasa (1/7/2026).

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Pudjiono menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk menghancurkan rumah sehingga korban tidak memiliki tempat tinggal," ujar Hakim Pudjiono saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto.

Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa tampak terkejut. Robert Mantini mengaku tidak menyangka majelis hakim menjatuhkan vonis hampir sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah melakukan diskusi, kami mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata anggota tim kuasa hukum, Yafet Kurniawan.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seusai persidangan, Robert Mantini menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh karena objek rumah yang menjadi perkara masih berstatus milik kliennya.

"Kami sangat kecewa karena majelis hakim tidak melihat fakta hukum secara utuh. Rumah tersebut adalah milik klien kami dan hingga saat ini status kepemilikannya belum pernah dibatalkan," ujarnya.

Sementara itu, Samuel Ardi Kristanto tetap bersikukuh bahwa rumah yang menjadi objek perkara merupakan miliknya. Ia mengaku membeli rumah tersebut dari Elisabet Susanti, kakak kandung Elina Widjajanti, pada 2019.

"Saya membeli rumah itu dari Elisa pada 2019. Rumah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Elina," kata Samuel.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru