Leng Steven Akui Uang Tiket Jepang Rp177 Juta Dipakai Bayar Kewajiban Lama

SURABAYA (Realita)– Impian Peggy Stevi Kurniawati bersama keluarganya untuk menikmati liburan ke Jepang berakhir di ruang sidang. Uang Rp177,45 juta yang telah dibayarkan sejak hampir setahun sebelumnya ternyata tak pernah berubah menjadi tiket pesawat yang sah.

Fakta itu mengemuka dalam sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Perkara bermula ketika korban memesan lima tiket pulang-pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo menggunakan maskapai Cathay Pacific untuk keberangkatan 26 Maret 2025. Pemesanan dilakukan pada 31 Mei 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp177,45 juta. Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Setelah pembayaran lunas, korban menerima invoice dan dokumen perjalanan sehingga meyakini seluruh proses telah selesai. Namun, harapan itu runtuh hanya dua hari sebelum keberangkatan. Kode tiket yang diterima tidak dapat digunakan untuk memilih kursi maupun mengakses layanan penerbangan.

Puncaknya terjadi saat korban melakukan pengecekan langsung di Bandara Internasional Juanda pada hari keberangkatan. Petugas maskapai menyatakan nomor tiket tersebut tidak pernah terdaftar dalam sistem Cathay Pacific sehingga perjalanan batal total. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp177,45 juta.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Linda, petugas operasional Bank DPS. Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan rekening yang digunakan menerima pembayaran merupakan milik terdakwa. Ia juga memastikan mutasi rekening yang diajukan jaksa merupakan dokumen resmi bank.

Keterangan saksi mengungkap aliran dana korban. Menurut Linda, dana sekitar Rp177 juta memang sempat berada di rekening terdakwa hingga akhir Mei 2024. Namun, setelah itu saldo rekening terus berkurang hingga akhirnya habis.

Pengakuan terdakwa kemudian memperjelas ke mana dana tersebut mengalir. Leng Steven mengakui uang yang diterimanya dari korban tidak pernah digunakan untuk membeli tiket pesawat.

"Saya tidak belikan tiket. Uangnya saya kembangkan untuk pembayaran tiket-tiket yang lama," ujar Leng Steven di hadapan majelis hakim, Rabu (1/7/2026). 

Pernyataan itu mengindikasikan uang dari pemesanan baru justru dipakai untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan masih berupaya mencari solusi bagi para pelanggan yang dirugikan. Ia juga mengaku belum pernah menjalani hukuman pidana.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Leng Steven Santoso dengan dakwaan alternatif Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru