Usai Pesta Miras, Kristianto Kurniawan Tabrak Penjual Soto di HR Muhammad Divonis 8 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil yang menabrak pedagang soto Abdul Samad (67) hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Terdakwa dinilai terbukti lalai mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Opusunggu dalam sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (30/6/2026).

"Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana sembilan bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kelalaian terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban menjadi keadaan yang memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan keluarga korban.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah memberikan santunan Rp75 juta kepada keluarga Abdul Samad dan ganti rugi Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya ikut rusak dalam kecelakaan tersebut.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan dakwaan jaksa, sebelum kecelakaan Kristianto menghabiskan malam bersama rekan-rekannya di tempat hiburan HW Superhouse Graha Family Surabaya dengan mengonsumsi empat botol whisky Johnnie Walker yang dicampur minuman ringan.

Saat perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Praban Tengah, terdakwa mengemudikan mobil Nissan Evalia dalam kondisi terpengaruh alkohol. Ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di dalam mobil, konsentrasinya terpecah hingga kendaraan oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak soto serta Piin yang mendorong gerobak tahu tek.

Akibat benturan tersebut, Abdul Samad mengalami luka berat di kepala dan sejumlah patah tulang hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara Piin selamat, namun gerobaknya mengalami kerusakan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru